Wednesday 23 November 2016

Pengertian Landas Kontinen, Laut Teritorial, dan Zona Ekonomi Ekslusif


Seringkali kalian mendengar istilah mengenai zona laut yang dinamakan landas kontinen, laut teritoria] dan zona ekonomi eksklusif. Tahukah kalian apa maksud dari istilah-istilah tersebut. Untuk kbih jelasnya berikut akan dijelaskan mengenai pengertian maisng-masing istilah tersebut.

1.     Landas Kontinen
Mengenai batas landas kontinen diumumkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Februari 1969 melalui UU No.l Th.1969 serta UU No.l Th.1973 tentang landas kontinen yang didasarkan atas wilayah perairan Indonesia.
Yang dimaksud dengan landas kontinen yaitu bagian dasar laut yang ditinjau dari segi geologis dan morfologis merupakan kelanjutan dari daratan bagi negara yang wilayahnya berbatasan dengan laut. Jarak wilayah landas kontinen dari wilayah daratan yang bersangkutan tidak terlalu jauh dan dapat diukur sejauh 200 mil dari garis dasar. Pada kondisi tertentu yang mana landas kontinen tumpang tindih dengan landas kontinen negara tetangga, maka diadakan kesepakatan dalam berrtuk perjanjian dengan negara-negara tetangga, sebagai contohnya adalah sebagai berikut:
a.    Batas landas kontinen di Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman antara Indonesia dan Thailand telah disepakati di Bangkok tanggal 17 Desember 1971 dan berlaku mulai tanggal 7 April 1972.
b.    Batas landas kontinen di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan antara Indonesia dan Malaysia yang telah disepakati tanggal 27 Oktober 1969 di Kuala Lumpur dan berlaku mulai tanggal 27 November 1969.
c.    Batas landas kontinen di Laut Andaman antara Indonesia dan India telah disepakati di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1974, dan berlaku sejak ditetapkan.

Begitu pula halnya dengan negara lain seperti Singapura, Australia, dan sebagainya telah berhasil disepakati mengenai batas landas kontinen antara Indonesia dan negara-negara tersebut.
Dengan demikian suatu negara yang memiliki landas kontinen memiliki hak sepenuhnya dalam memanfaatkan sumber daya alam yang terdapat di atas landas kontinen tersebut maupun yang terkandung di bawah dasar lautnya.

2.     Laut Teritorial
Seperti yang telah kita ketahui bahwa Indonesia yang terkenal sebagai negara kepulauan atau negara maritim memiliki laut yang lebih luas jika dibandingkan dengan luas daratannya. Luas Indonesia meliputiu daratan 1,9 juta km2 dan laut sekitar 7,9 juta km2 yang terdiri dari laut teritorial, laut nusantara, dan zona ekonomi eksklusif (ZEE). Untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ganguan-gangguan negara lain, maka pemerintah Indonesia pada tanggal 13 Desember 1857 mengeluarkan Deklarasi Juanda yang mencetuskan konsep Wawasan Nusantara.
Yang dimaksud dengan Wawasan Nusantara yaitu cam pandang bangsa Indonesia tentang perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. Dalam deklarasi Juanda dinyatakan bahwa batas perairan wilayah Indonesia sejauh 12 mil dari garis dasar pantai pulau-pulau terluar ke arah laut bebas. Garis dasar pantai yaitu garis pantai rata-rata pada keadaan pasang surut air laut dari hasil pengamatan selama puluhan tahun. Ukuran jarak yang digunakan adalah mil laut. Jarak satu mil laut sama dengan satu detik bujur derajat bumi (satu per enampuluh menit) sama dengan 1852 meter. Bandingkan dengan jarak 1 mil Inggris = 1069 meter.
Perairan wilayah Indonesia yang juga dinamakan Laut Teritorial, terletak antara garis dasar pantai pulau terluar sampai ke garis batas teritorial. Dengan demikian, luas perairan Indonesia pada saat itu adalah 3,1 juta km2 tidak termasuk ZEE, yang terdiri dari laut teritorial dan laut nusantara. Laut nusantara yaitu laut yang letaknya di antara pulau-pulau di Indonesia seperti Laut Jawa, Laut Banda, Seiat Makassar, dsb.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No,4 Th.1960 yang dikeluarkan 18 Februari 1960, bertujuan untuk mengatur kapal-kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia. Sebelumnya untuk mengatur hak lintas bebas yang diganti dengan hak lintas damai. Dengan demikian, kapal-kapal perang asing yang hendak melewati perairan Indonesia dapat kita larang, karena di perairan kita tidak berlaku lagi hak lintas bebas seperti sebelumnya.

3.     Zona Ekonomi Eksklusif
Mengenai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) telah dikeluarkan pengumumannya oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980 yaitu sejauh 200 mil laut diukur dari garis dasar pantai. Hak yang dimiliki oleh suatu negara dalam hal ZEE ini pada dasarnya sama dengan hak landas kontinen yaitu hak untuk dapat memanfaatkan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya, baik di dalam laut, dasar laut, atau di bawah dasar laut.
Hak pelayaran, pemasangan pipa, maupun kabel*kabel di dasar laut tetap dihormati dan dibenarkan sepanjang masih memenuhi ketentuan hukum-hukum laut internasional. Dengan ditetapkannya ZEE ini berarti luas perairan Indonesia telah bertambah luasnya sekitar 2,7 juta km2 dari luas sebelumnya.
Dengan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah mengenai perairan laut wilayah, landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif, yang sesuai dengan prinsip wawasan nusantara, maka seluruh perairan Indonesia dengan pulau-pulau dan penduduk serta kekayaan alam yang ada di dalamnya merupakan satu kesatuan yang utuh. Dengan demikian berarti kesatuan ideologi yang utuh dan tidak dapat dipisah-pisahkan satu denga yang lainnya, baik di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan. Gangguan dan ancaman terhadap salah satu bagian wilayah di Indonesia, berarti merupakan gangguan dan ancaman terhadap seluruh wilayah Indonesia, dan harus kita tangani secara bersama.

No comments:

Post a Comment