Friday, 28 October 2016

Zona Ekonomi Eksklusif


Mengenai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) telah dikeluarkan pengumumannya oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980 yaitu sejauh 200 mil laut diukur dari garis dasar pantai. Hak yang dimiliki oleh suatu negara dalam hal ZEE ini pada dasarnya sama dengan hak landas kontinen yaitu hak untuk dapat memanfaatkan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya, baik di dalam laut, dasar laut, atau di bawah dasar laut.
Hak pelayaran, pemasangan pipa, maupun kabel*kabel di dasar laut tetap dihormati dan dibenarkan sepanjang masih memenuhi ketentuan hukum-hukum laut internasional. Dengan ditetapkannya ZEE ini berarti luas perairan Indonesia telah bertambah luasnya sekitar 2,7 juta km2 dari luas sebelumnya.
Dengan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah mengenai perairan laut wilayah, landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif, yang sesuai dengan prinsip wawasan nusantara, maka seluruh perairan Indonesia dengan pulau-pulau dan penduduk serta kekayaan alam yang ada di dalamnya merupakan satu kesatuan yang utuh. Dengan demikian berarti kesatuan ideologi yang utuh dan tidak dapat dipisah-pisahkan satu denga yang lainnya, baik di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan. Gangguan dan ancaman terhadap salah satu bagian wilayah di Indonesia, berarti merupakan gangguan dan ancaman terhadap seluruh wilayah Indonesia, dan harus kita tangani secara bersama.

No comments:

Post a Comment