Friday, 28 October 2016
Laut Teritorial
Seperti yang telah kita ketahui bahwa Indonesia yang terkenal sebagai negara kepulauan atau negara maritim memiliki laut yang lebih luas jika dibandingkan dengan luas daratannya. Luas Indonesia meliputiu daratan 1,9 juta km2 dan laut sekitar 7,9 juta km2 yang terdiri dari laut teritorial, laut nusantara, dan zona ekonomi eksklusif (ZEE). Untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ganguan-gangguan negara lain, maka pemerintah Indonesia pada tanggal 13 Desember 1857 mengeluarkan Deklarasi Juanda yang mencetuskan konsep Wawasan Nusantara.
Yang dimaksud dengan Wawasan Nusantara yaitu cam pandang bangsa Indonesia tentang perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. Dalam deklarasi Juanda dinyatakan bahwa batas perairan wilayah Indonesia sejauh 12 mil dari garis dasar pantai pulau-pulau terluar ke arah laut bebas. Garis dasar pantai yaitu garis pantai rata-rata pada keadaan pasang surut air laut dari hasil pengamatan selama puluhan tahun. Ukuran jarak yang digunakan adalah mil laut. Jarak satu mil laut sama dengan satu detik bujur derajat bumi (satu per enampuluh menit) sama dengan 1852 meter. Bandingkan dengan jarak 1 mil Inggris = 1069 meter.
Perairan wilayah Indonesia yang juga dinamakan Laut Teritorial, terletak antara garis dasar pantai pulau terluar sampai ke garis batas teritorial. Dengan demikian, luas perairan Indonesia pada saat itu adalah 3,1 juta km2 tidak termasuk ZEE, yang terdiri dari laut teritorial dan laut nusantara. Laut nusantara yaitu laut yang letaknya di antara pulau-pulau di Indonesia seperti Laut Jawa, Laut Banda, Seiat Makassar, dsb.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No,4 Th.1960 yang dikeluarkan 18 Februari 1960, bertujuan untuk mengatur kapal-kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia. Sebelumnya untuk mengatur hak lintas bebas yang diganti dengan hak lintas damai. Dengan demikian, kapal-kapal perang asing yang hendak melewati perairan Indonesia dapat kita larang, karena di perairan kita tidak berlaku lagi hak lintas bebas seperti sebelumnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment