Friday, 28 October 2016
Pengertian dan Jenis Perkebunan
Perkebunan adalah usaha di bidang pertanian yang berhubungan dengan tanaman musiman, seperti tembakau dan tebu, atau tanaman keras, seperti karet, kopi, teh, kelapa sawit, coklat, cengkeh, dan kelapa.
Jenis perkebunan di Indonesia terdiri dari perkebunan rakyat dan perkebunan besar. Perkebunan rakyat diusahakan oleh penduduk yang bermata pencaharian sebagai petani dengan lahan yang sempit karena umumnya mereka tidak memiliki modal. Atau, rakyat hanya mengolah lahan milik perusahaan perkebunan. Tanaman perkebunan rakyat umumnya terdiri dari karet, kopi, kelapa, cengkeh, dan pala.
Perkebunan besar adalah usaha perkebunan yang dilakukan pada lahan yang luas oleh perusahaan swasta atau badan usaha milik negara (BUMN). Tanaman perkebunan besar umumnya terdiri dari karet, kelapa sawit, teh, coklat, dan tembakau.
Perkebunan yang umumnya diusahakan oleh pemerintah atau oleh perusahaan swasta.memiliki ciri sebagai berikut:
a. modern, artinya dikerjakan secara professional
b. intensif akan tenaga kerja (membutuhkan tenaga kerja yang banyak)
c. Intensif akan modal (membutuhkan modal yang besar)
d. Produknya terutama untuk keperluan perdagangan baik untuk perdagangan dalam negeri maupun untuk diekspor
e. Memiliki administrasi yang rapi dan baik
Wilayah Indonesia sangat baik untuk dijadikan daerah perkebunan, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang sangat menunjang antara lain:
a. Memiliki tanah yang subur
b. beriklim musim, banyak hujan dengan penyinaran sinar matahari cukup besar
c. banyak tersedia tenaga kerja
d. relief permukaan bumi cukup besar sehingga memungkinkan diusahakan berbagai macam tanaman
e. letak geografis yang baik sehingga sangat memudahkan dalam pemasaran produksi perkebunan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment