Friday, 28 October 2016
Memahami Landas Kontinen
Mengenai batas landas kontinen diumumkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Februari 1969 melalui UU No.l Th.1969 serta UU No.l Th.1973 tentang landas kontinen yang didasarkan atas wilayah perairan Indonesia.
Yang dimaksud dengan landas kontinen yaitu bagian dasar laut yang ditinjau dari segi geologis dan morfologis merupakan kelanjutan dari daratan bagi negara yang wilayahnya berbatasan dengan laut. Jarak wilayah landas kontinen dari wilayah daratan yang bersangkutan tidak terlalu jauh dan dapat diukur sejauh 200 mil dari garis dasar. Pada kondisi tertentu yang mana landas kontinen tumpang tindih dengan landas kontinen negara tetangga, maka diadakan kesepakatan dalam berrtuk perjanjian dengan negara-negara tetangga, sebagai contohnya adalah sebagai berikut:
a. Batas landas kontinen di Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman antara Indonesia dan Thailand telah disepakati di Bangkok tanggal 17 Desember 1971 dan berlaku mulai tanggal 7 April 1972.
b. Batas landas kontinen di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan antara Indonesia dan Malaysia yang telah disepakati tanggal 27 Oktober 1969 di Kuala Lumpur dan berlaku mulai tanggal 27 November 1969.
c. Batas landas kontinen di Laut Andaman antara Indonesia dan India telah disepakati di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1974, dan berlaku sejak ditetapkan.
Begitu pula halnya dengan negara lain seperti Singapura, Australia, dan sebagainya telah berhasil disepakati mengenai batas landas kontinen antara Indonesia dan negara-negara tersebut.
Dengan demikian suatu negara yang memiliki landas kontinen memiliki hak sepenuhnya dalam memanfaatkan sumber daya alam yang terdapat di atas landas kontinen tersebut maupun yang terkandung di bawah dasar lautnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment